tropicalfishforum.net – Pada tanggal 12 Desember 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019. Perpres terbaru ini memiliki fokus utama pada percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. 

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pemberian insentif kepada impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai insentif ini dan implikasinya terhadap perkembangan industri mobil listrik di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Mobil Listrik CBU

Perubahan dalam Perpres No 79/2023

Perpres No 79/2023 mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan dengan Perpres sebelumnya. Pasal 19A ayat (1) Perpres ini menjadi fokus utama yang mengatur insentif bagi mobil listrik CBU. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa pembebasan bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU). Atau dengan kata lain, pemerintah memberikan insentif berupa penanggungan bea masuk untuk impor mobil listrik utuh.

Mobil Listrik CBU

Pentingnya Insentif untuk Mobil Listrik CBU

Langkah pemerintah untuk memberikan insentif ini diharapkan dapat mendorong penetrasi mobil listrik di pasar Indonesia. Insentif berupa pembebasan bea masuk dapat membuat harga mobil listrik CBU menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Dengan demikian, diharapkan minat masyarakat terhadap mobil listrik akan meningkat, seiring dengan kesadaran akan pentingnya mobilitas berkelanjutan.

Dampak Terhadap Industri Otomotif di Indonesia

Pemberian insentif untuk mobil listrik CBU memiliki dampak positif terhadap industri otomotif di Indonesia. Pertama, hal ini dapat merangsang pertumbuhan penjualan mobil listrik, yang pada gilirannya akan memberikan dorongan bagi produsen mobil listrik di Indonesia. Peningkatan permintaan ini bisa membuka peluang bagi investasi lebih lanjut di sektor otomotif, khususnya di bidang mobil listrik.

Selain itu, insentif ini juga dapat meningkatkan daya saing mobil listrik CBU di pasar Indonesia. Harga yang lebih kompetitif akibat pembebasan bea masuk membuat mobil listrik semakin menarik di mata konsumen. Ini dapat menciptakan pasar yang lebih dinamis dan beragam untuk mobil listrik, menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan industri ini.

Mobil Listrik CBU

Tantangan dan Solusi untuk Mobil Listrik CBU

Meskipun memberikan insentif untuk mobil listrik CBU memberikan sejumlah manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas perlu ditingkatkan agar penggunaan mobil listrik dapat semakin nyaman dan praktis. Kedua, edukasi kepada masyarakat mengenai keuntungan dan cara penggunaan mobil listrik juga perlu ditingkatkan.

Pemerintah perlu bekerja sama dengan sektor swasta, termasuk produsen mobil listrik, untuk memastikan bahwa ekosistem mobil listrik di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan. Ini mencakup pembangunan infrastruktur pengisian daya yang memadai, pelatihan untuk tenaga teknis yang terlibat dalam industri ini, dan kampanye edukasi yang lebih agresif.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Perpres No 79/2023, pemerintah memberikan sinyal kuat terkait komitmennya terhadap pengembangan mobil listrik di Indonesia. Insentif bagi mobil listrik CBU menjadi langkah signifikan untuk mendorong pertumbuhan industri ini. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, potensi manfaat jangka panjangnya terhadap mobilitas berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi membuat langkah ini menjadi langkah yang positif dalam transisi menuju masa depan yang lebih hijau di sektor otomotif Indonesia.