Visa Multiple Entry 5 Tahun: Kemudahan Akses untuk Bisnis dan Wisatawan

tropicalfishforum.net – Pada Rabu (20/12/2023), Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru terkait visa untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut adalah penerbitan Visa Multiple Entry 5 tahun yang diberikan dengan indeks D1 dan D2. Visa ini bertujuan untuk memudahkan orang asing yang ingin melakukan kunjungan bisnis dan wisata ke Indonesia.

“Tahapan Permohonan Visa Tergolong Mudah, Bisa Dilakukan Secara Online Melalui Portal e visa.imigrasi.go.id, dengan Pembayaran yang Memungkinkan Menggunakan Kartu Kredit. Visa Multiple Entry 5 tahun ini Menyediakan Kenyamanan Bagi WNA dengan Mobilitas Tinggi,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, dalam Pernyataan Tertulisnya.

Dengan Penerapan Kebijakan Permohonan Visa Secara Online Mulai Januari 2023, Pemohon Visa Akan Lebih Terbantu karena Tidak Perlu Lagi Berkunjung ke Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri. Kemudahan ini Ditunjukkan dengan Jumlah WNA yang Berkunjung ke Indonesia Sudah Mulai Pulih.

Per 8 Desember 2023, Terdapat 9.869.348 Orang Wisatawan Mancanegara yang Memasuki Indonesia, Meningkat 16% dari Target Kunjungan Wisatawan Mancanegara Kemenparekraf di Tahun 2023 sebesar 8.500.000 Wisatawan.

“Kami Yakin bahwa dengan Kebijakan Visa Baru Ini, Akan Semakin Banyak WNA yang Berkunjung ke Indonesia Beriringan dengan Kemudahan Permohonan Visa Melalui Online yang Diluncurkan Awal Tahun 2023,” ujar Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi Menerapkan Kebijakan Visa untuk Memastikan Indonesia Mendapatkan WNA yang Berkualitas. Hal Ini juga Dilakukan Banyak Negara Lain seperti Australia dan Eropa yang Mengharuskan WNA Memiliki Visa untuk Masuk Negaranya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi Berusaha untuk Mempermudah Orang Asing dalam Mengajukan Visa Indonesia Melalui Online. Arahan Presiden Jelas, bahwa Digitalisasi Merupakan Solusi untuk Pelayanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Baik,” ujar Silmy.

Visa Multiple Entry 5 Tahun

Visa Multiple Entry 5 Tahun: Kemudahan Akses untuk Wisatawan

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan wisata. Dengan masa berlaku 5 tahun, pemegang visa ini dapat masuk dan keluar dari Indonesia berkali-kali selama periode tersebut. Setiap kali masuk, pemegang visa akan diberikan izin tinggal selama maksimal 60 hari.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk merencanakan kunjungan berulang ke Indonesia tanpa harus memproses visa setiap kali akan masuk ke negara ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia dan mendukung perkembangan sektor pariwisata di tanah air.

Baca Juga : “EIGER Promo Akhir Tahun! Diskon All Items Serentak di Seluruh Indonesia

Visa Multiple Entry 5 Tahun

Visa Multiple Entry 5 Tahun: Kemudahan Akses untuk Pelaku Bisnis

Selain untuk wisatawan, Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D2 juga diberikan kepada pelaku bisnis yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa ini memiliki masa berlaku yang sama dengan visa untuk wisatawan, yaitu 5 tahun, dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan.

Dengan penerbitan visa ini, diharapkan akan memudahkan para pelaku bisnis internasional untuk melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka menjalankan bisnis atau mencari peluang investasi. Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia dan membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Visa Multiple Entry 5 Tahun

Prosedur Pengajuan Visa Multiple Entry 5 Tahun

Bagi orang asing yang ingin mendapatkan Visa Multiple Entry 5 Tahun, mereka dapat mengajukan permohonan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri atau melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Setiap aplikasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa visa diberikan kepada orang yang memenuhi syarat.

Adapun persyaratan yang biasanya diperlukan antara lain adalah paspor yang masih berlaku, surat sponsor atau undangan resmi dari perusahaan atau lembaga di Indonesia (untuk visa bisnis), bukti cukup dana selama tinggal di Indonesia, serta tujuan kunjungan yang jelas.

Kesimpulan

Kebijakan penerbitan Visa Multiple Entry 5 Tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi asing ke Indonesia. Dengan memberikan kemudahan akses bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.